Siap- Siap, Pelaku Usaha Online Wajib Memiliki Izin Usaha
Monday, December 9, 2019
Add Comment
Pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce wajib memiliki izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan
yaitu 25 November 2019. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha
wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.
Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha,
sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.
"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa
Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan
usaha di bidang PMSE," bunyi aturan itu.
Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini
berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang
bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan izin usaha
memang harus dimiliki oleh pelapak. Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur
pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.
"Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya
punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Untuk proses perizinan, Agus menyebut akan mudah. Aturan
teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag.
"Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal
tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk
dalam perizinan," katanya.
Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak
diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku
usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita
merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga
tidak baik untuk usaha kita," kata Agus.
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah
Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki
izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.
Jualan di Medsos
Lalu bagaimana untuk berjualan di Media Sosial?
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto
mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk
ketentuan tersebut. PP 80/2019 belum bisa memberi kriteria detil untuk hal yang
dimaksud.
"Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa
Permendag. PP belum bisa detail operasional," kata Suhanto saat
dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).
Secara umum, dia menjelaskan PP 80/2019 dibentuk untuk
memberikan kesamaan iklim usaha. Sosialisasi Permendag sebagai turunan PP
80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019. (sef/sef)
Source: www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Siap- Siap, Pelaku Usaha Online Wajib Memiliki Izin Usaha"
Post a Comment