Download PMK Nomor 231/PMK.03/2019
Wednesday, February 5, 2020
Add Comment
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Berdasarkan PMK Nomor
231/PMK.03/2019, dinyatakan bahwa Setiap lnstansi Pemerintah wajib
mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
a.
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna
anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b.
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat
yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat
daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c.
kepala desa atau perangkat desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk
Instansi Pemerintah Desa.
Dalam PMK Nomor 231/PMK.03/2019,
ditegaskan bahwaTerhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak
terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah. NPWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat
penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara
penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PMK Nomor 231/PMK.03/2019,
Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenat batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP. Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan
pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan
sebagai PKP.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan
menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. Dalam hal
tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka
Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah. Direktur
Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
apabila Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Permenkeu RI /PMK Nomor
231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta
Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi
Pemerintah.
Tata Cara Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak atas Belanja dan
Pendapatan Pemerintah dalam PMK Nomor
231 Tahun 2019, menyatakan bahwa Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai
pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja
pemerintah. Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan
melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek
pemotongan atau pemungutan PPh. PPh yang wajib dipotong dan/atau dipungut oleh
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a) PPh Pasal 4 ayat (2);
b) PPh Pasal 15;
c) PPh Pasal 21;
d) PPh Pasal 22;
f) PPh Pasal 23; dan
g) PPh Pasal 26.
Pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Selengkapnya silahkan
download PMK Nomor: 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Bagi Instansi Pemerintah. melalui link dibawah ini:
Link download PMK No. 231 Tahun 2019 (klik disini)
Demikianlah
Permenkeu/PMK Nomor 231 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Bagi Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat…
0 Response to "Download PMK Nomor 231/PMK.03/2019"
Post a Comment