Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1
Tuesday, March 10, 2020
Add Comment
Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1 ini terkait dengan
Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian kembali BMN dalam rangka
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019 Unaudited.
Ketentuan Umum dalam Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi
dan Penilaian Kembali BMN.
1. Pencatatan koreksi hasil IP yang dilakukan setelah
penyampaian LKKL tahun 2019 unaudited ini diperlukan dalam rangka penyusunan
LKPP tahun 2019 unaudited yang lebih berkualitas.
2. Masing-masing satker agar memastikan bahwa seluruh hasil
IP tahun 2017-2018 beserta perbaikannya telah dilakukan pencatatan sesuai Surat
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-58/PB/2020, S-96/PB/2020, dan
S-173/PB/2020.
3. Dalam hal masih terdapat hasil IP tahun 2017-2018 beserta
perbaikannya yang belum disajikan dalam LKKL tahun 2019 unaudited, satker agar
melakukan pencatatan melalui Aplikasi SIMAK BMN versi 9.3.1 dan/atau Aplikasi
SAKTI.
4. Apabila terdapat koreksi hasil IP yang perlu diproses
ulang untuk BMN dengan NUP tertentu, satker agar melakukan pencatatan dengan
tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam S-58/PB/2020, S-96/PB/2020, dan
S-173/PB/2020.
5. Aplikasi SIMAK BMN versi 19.3.1 dirilis dalam rangka
mengatasi permasalahan yang ditemukan dalam penggunaan Aplikasi SIMAK BMN versi
sebelumnya, termasuk temuan terkait koreksi hasil IP. Untuk itu, dalam
melakukan pencatatan koreksi hasil IP setelah penyampaian LKKL tahun 2019
unaudited, satker agar memperhatikan hal-hal yang dilakukan perbaikan pada
Aplikasi SIMAK BMN versi 19.3.1 dan memerlukan tindak lanjut, yang dituangkan
dalam Lampiran IV Surat ini.
6. Setelah melakukan pencatatan koreksi hasil IP setelah
penyampaian LKKL tahun 2019 unaudited, satker agar melakukan pengiriman data
dari Aplikasi SIMAK ke Aplikasi SAIBA, serta mencocokkan saldo BMN antara
Aplikasi SIMAK BMN dengan Aplikasi SAIBA. Bagi satker pengguna Aplikasi SAKTI
agar mencocokkan saldo BMN antara Modul Aset tetap dengan Modul GL.
7. Selanjutnya, satker melakukan pengunggahan data ke
Aplikasi e-Rekon&LK pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2020. Demikian
pula untuk push data dari Aplikasi SAKTI ke Aplikasi e-Rekon&LK dilakukan
secara terpusat dan terjadwal selambat-lambatnya pada tanggal 12 Maret 2020.
Dengan demikian, seluruh hasil perekaman koreksi hasil IP yang dilakukan oleh
masing-masing satker tersaji dalam laporan keuangan yang dihasilkan oleh
Aplikasi e-Rekon&LK pada tanggal 13 Maret 2020. Data dimaksud akan
dikonsolidasi ke dalam LKPP tahun 2019 unaudited.
8. Berdasarkan data pada Aplikasi e-Rekon&LK tersebut,
K/L agar menjelaskan secara memadai pergeseran saldo antara LKKL tahun 2019
unaudited per tanggal 29 Februari 2020 dengan saldo setelah perekaman koreksi
hasil IP, serta menyampaikan penjelasan dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Barang Milik Negara, selambat-lambatnya pada tanggal 13 Maret 2020.
Untuk mendownlod silahkan klik link dibawah ini:
0 Response to "Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1"
Post a Comment